VISA TAIWAN (Indonesia)
- Wanda Lie

- Apr 26, 2018
- 3 min read
Salam langit Biru!

Puji Tuhan, pada September 2017 Wanda diberi kesempatan traveling ke Taiwan bersama pasangan dan teman-teman Wanda. Melalui post ini, Wanda ingin membagikan informasi terkait pengurusan visa Taiwan.
Tahun lalu Wanda mendapatkan visa Taiwan menggunakan jasa travel agent, Astrindo Travel Services. Wanda memilih menggunakan jasa travel agent dikarenakan kakak teman Wanda dulu bekerja di travel ini. Sedangkan teman-teman Wanda menggunakan jasa travel agent dari Avia tour, mereka langsung walk in ke kantor Avia tour yang berada di mall dengan membawa dokumen yang diperlukan, proses melalui Avia tour untuk mendapatkan visa Taiwan juga lancar.
Berikut keterangan dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses visa Taiwan menggunakan jasa travel Astrindo:
Waktu Proses : 5 hari kerja
Harga : IDR 750.000,-
Dokumen Asli :
1. Passport yang masih berlaku minimal 6 bulan
2. Passport lama apabila ada harus dilampirkan
3. Pas photo berwarna ukuran 4x6 = 2 lembar (terbaru)
4. Surat sponsor (dari perusahaan tempat bekerja) harus menggunakan Bahasa Inggris dibuat diatas kop surat.
Dokumen Fotocopy :
5. Kartu keluarga
6. KTP
7. Akta nikah (bila sudah menikah)
8. Bukti keuangan 3 bulan terakhir (rekekning koran/tabungan)
9. Apabila ada anggota keluarga ikut, buktikan hubungan keluarga dengan akata lahir/KK/akta nikah
10. Surat sponsor
11. Apabila ada saudara atau kerabat di Taiwan harus melampirkan:
- Surat jaminan asli
- Fotocopy KTP dan tabungan penjamin
12. Interview apabila diminta oleh kedutaan.
Untuk visa bisnis harus ada undangan dari perusahaan di Taiwan.
Timeline :
4 Agustus 2017 Dokumen diserahkan kepada pihak travel Astrindo
7 Agustus 2017 Karena dokumen Wanda sudah lengkap, maka langsung di proses
11 Agustus 2017 Wanda mendapatkan kabar bahwa visa sudah selesai
Sedangkan pasangan Wanda mendapatkan visa Taiwan tanpa biaya apapun dikarenakan sudah memiliki visa Jepang. Pembebasan visa Taiwan ini mengacu pada peraturan bebas visa Taiwan dari Kedutaan Besar Taiwan. Prosesnya pun sangat mudah, hanya dengan mengisi form ini secara lengkap, lalu visa Taiwan langsung dikirimkan melalui email.


Visa Taiwan dikirim via email.

Di kutip dari website Kedutaan Besar Taiwan :
Negara-negara yang memenuhi syarat untuk Bebas Visa Taiwan
Terdiri atas 46 Negara, antara lain: Australia, Austria, Andorra, Belgia, Bulgaria Kanada, Chili (tidak termasuk paspor diplomatic dan paspor dinas), Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Republik Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Monaco, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Singapura, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris Raya, Amerika, Vatikan.
※ Saat ini wisatawan Indonesia tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Taiwan tanpa visa, tetapi apabila wisatawan Indonesia tersebut memiliki visa atau izin tinggal dari negara Amerika, Jepang, Korea, Australia, New Zealand, Uni Eropa yang masih berlaku, mendapatkan izin masuk ke negara Taiwan dengan cara mengisi formulir online di website National Immigration Agency of Taiwan dan tidak perlu mendaftar visa Taiwan.
Dokumen yang diperlukan:
Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan (paspor biasa, paspor dinas dan paspor resmi lainnya, Chili hanya bisa menggunakan paspor biasa. Tidak berlaku untuk pemegang paspor darurat, paspor sementara, paspor tidak resmi lainnya atau dokumen perjalanan). Tetapi, Pemegang paspor Jepang dengan masa berlaku lebih dari 3 bulan, Pemegang Paspor Amerika (termasuk Paspor darurat)dengan masa berlaku paspor lebih panjang dari masa tinggal di Taiwan diperbolehkan untuk mendapatkan bebas visa.
Tiket pulang pergi pesawat (kapal) atau tiket pesawat (kapal) satu kali jalan, dan visa yang masih berlaku, harus mencantumkan perkiraan waktu kepulangan pada tiket pesawat (kapal).
Tidak ada catatan buruk yang ditemukan setelah diperiksa oleh penjaga wilayah perbatasan di bandar udara atau pelabuhan masuk ke ROC.
Titik pintu masuk perbatasan ROC:
Bandara internasional Taoyuan Taiwan, Bandara Songshan Taipei, Bandara Taichung Qingchuangang, Bandara Chiayi, Bandara Tainan, Bandara Internasional Kaohsiung, Bandara Taitung, Bandara Hualien, Bandara Kinmen Shangyi, Bandara Penghu Makong, Pelabuhan Keelung, Pelabuhan Taipei, Pelabuhan Taichung, Pelabuhan Kaohsiung, Pelabuhan Hualien, Pelabuhan Kinmen Wilayah Shuitou, Pelabuhan Mazhu Fu Ao .
Periode Tinggal:
Periode tinggal adalah 30 hari atau 90 hari yang dihitung sejak hari berikutnya setelah kedatangan, dan harus meninggalkan Taiwan paling lambat sesuai dengan batas tanggal yang tertera. Visa yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diubah menjadi tipe visa visitor lainnya atau visa residen maupun diperpanjang, kecuali karena ada keadaan tertentu atau ketika dalam jangka waktu menggunakan visa visitor mendapatkan izin kerja sebagai pekerja professional, secara bersamaan dengan pasangan dan anaknya (dibawah 20 tahun) memasuki ROC, melalui departemen luar negeri di kantor perwakilan di pusat, selatan, timur, yunjianan menyetujui penggantian pemegang visa tinggal, maka tidak mengacu pada peraturan diatas.
Gampang kan ternyata mengurus visa Taiwan, apalagi bagi teman-teman yang sudah memiliki visa Jepang. Free! ♡




Comments