NEW PASSPORT (Indonesia)
- Wanda Lie

- Mar 8, 2018
- 4 min read
Updated: Jan 27, 2019

Updated : 27 January 2019
Aloha,
Di post pertama Wanda ini, Wanda ingin memulai dengan yang baru, yaitu paspor baru, yey! Dikarenakan paspor Wanda yang lama akan berakhir masa berlakunya pada bulan September 2018, maka Wanda harus membuat paspor baru untuk 5 tahun ke depan. Paspor lama Wanda merupakan paspor biasa, sehingga kali ini Wanda ingin mempunyai e-paspor.
Pembuatan paspor di Jakarta terbagi atas 3 tahap:
1. Mendaftar untuk antrian pembuatan paspor.
Pada awal bulan Januari 2018, Wanda dan teman Wanda-Merry ingin membuat e-paspor bersama. Setelah melakukan searching mengenai pembuatan paspor yang baru, Wanda menemukan bahwa pembuatan paspor saat ini dimulai dengan melakukan pendaftaran antrian imigrasi secara online melalui:
● Applikasi yang bernama APAPO dengan kata kunci Layanan Paspor Online
Applikasi ini hanya dapat di install di play store (Android), belum tersedia di app store (IOS).
Pendaftaran melalui applikasi ini dapat dilakukan dengan cara:
Memasukan username, password, NIK, nomor telepon, email dan alamat, lalu kita dapat memilih kantor imigrasi yang kita inginkan, dilanjutkan dengan pemilihan waktu. a

● Whatsapp Imigrasi
Bagi yang tidak dapat menginstall applikasi, dapat melakukan pendaftaran antrian paspor melalui nomor whatsapp di bawah ini :
IMIGRASI JAKARTA PUSAT 0812 9900 4406
IMIGRASI TANGERANG 0811 811 9000
Wanda juga menemukan nomor whatsapp kantor imigrasi Jakarta Barat, namum tidak menerima balasan ketika Wanda lakukan pendaftaran, sehingga Wanda hanya mencantumkan nomor whatsapp kantor imigrasi yang valid untuk pendaftaran.
Pendaftaran antrian paspor online dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan dengan format :
#nama lengkap#tanggal lahir (DD/MM/YYYY)#tanggal antrian paspor yang diinginkan(DD/MM/YYYY)
Contoh : #Nana Lala#16091991#28032018
Lalu kita hanya perlu mengikuti petunjuk yang tertera seperti pada screenshot di bawah ini:

● Website
Update (6 April 2018) : saat ini pembuatan jadwal antrian paspor sudah dapat dilakukan melalui website antrian imigrasi.
1. Dengan cara klik pendaftaran dan isi form registrasi.
2. Lalu konfirmasi akun melalui email yang telah didaftarkan .

3. Pilih kantor imigrasi.
4. Melakukan pemilihan tanggal yang tersedia pada kantor tersebut. Isi juga waktu pagi atau siang dan jumlah pemohon yang ingin melakukan pembuatan paspor.
5. Lalu kita akan diminta mengisi nama dan NIK sesuai KTP. Pilih pribadi apabila mendaftar untuk diri sendiri atau teman yang bukan anggota keluarga kita (Ayah/Ibu, Anak, Suami/Istri).
6. Pada halamaan daftar permohonan akan tampil jadwal antrian imigrasi yang telah kita daftarkan.
2. Penyerahan dokumen dan interview (kantor imigrasi Jakarta).
● Wanda mendaftar untuk antrian pada tanggal 12 Februari 2018, pada pukul 8.00 pagi. Teman Wanda yang telah melakukan pembuatan paspor terlebih dahulu menyarankan agar datang lebih awal, dikarenakan kami perlu mengambil no. antrian pengecekan dokumen. Saat itu Wanda dan Merry sudah sampai di kantor Imigrasi Jakarta Barat pukul 7.00 pagi. Ketika di ruang tunggu, Wanda tidak menemukan mesin pengambilan no. antrian, dari pada bingung berlanjut, maka Wanda bertanya kepada satpam, dimana tempat pengambilan no. antrian.
● Satpam menjelaskan bahwa pembagian no. antiran pengecekan dokumen paspor akan dibagikan secara manual setengah jam sebelum waktu janji antrian. Pembagian no antrian pengecekan dokumen untuk janji temu pukul 8.00 dilakukan pada pukul 7.30, dan bagi antrian pukul 9.00, pembagian dibagikan pukul 8.30, dan seterusnya.
● Pembagian diarahkan oleh satpam kantor imigrasi yang sedang bertugas, ketika Pak satpam mengatakan silakan berdiri di belakang papan antrian loket 2 dan 3, Wanda dan Merry dengan sigap langsung mengantri, sehingga kami mendapatkan no urut 2 dan 3.
● Setelah itu kami kembali duduk untuk menunggu pukul 8.00, sambil sekali lagi melakukan pengecekan dokumen. Pada pukul 8.00 tepat, loket antrian di buka, kami mengantri di depan loket untuk mengecekan dokumen. Petugas imigrasi dengan cepat melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, Wanda diberi map berwarna biru tosca muda disertai no. antrian untuk interview dan foto di ruangan lain.
● Dan pada kasus Wanda dan Merry, dikarenakan kami masih menggunakan KTP daerah, maka kami diharuskan membeli form pernyataan pembuatan paspor dan materai yang dapat di beli di toko fotokopi yang terdapat di dekat kantin Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Form seharga Rp 1.000,-, dan materai 6.000 seharga Rp 7.000,-.
● Setelah mengisi form pernyataan, Wanda kembali ke ruang tunggu untuk mengantri interview, sekitar pukul 8.20, layar televisi di ruang tunggu menampilkan no. antrian interview sesuai no. loker yang harus dituju. Di dalam ruangan interview terdapat 6 loker interview yang tersedia, sehingga antrian tidak terlalu menumpuk.
● Di loket Wanda menyerahkan map biru tosca Wanda kepada petugas, lalu petugas melakukan pengecekan dokumen, Wanda hanya perlu mengikuti instruksi petugas untuk pengambilan foto dan scan 10 sidik jari tangan. Dikarenakan Wanda melakukan permohonan pembuatan e-paspor, Wanda harus pindah ke meja di sebelahnya untuk menunggu bukti pengantar pembayaran e-paspor. Di sini memakan waktu kurang lebih 20menit dikarenakan petugas loket membuat bukti e-paspor sambil mengajari staff yang sedang magang. Cukup bangga dengan layanan imigrasi, karena sebelum pukul 9.00 pagi, urusan pembuatan paspor saya sudah selesai.
● Wanda melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 655.000,-. melalui ATM BCA mengikuti instruksi pembayaran. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM bank lain dan kantor pos.

Plang Antrian Online Persyaratan paspor Ruang Interview
Cara Pembayaran melalui ATM BCA :
1. Masukkan Kartu dan PIN ATM BCA
2. Pilih menu : TRANSAKSI LAINNYA -> PEMBAYARAN -> MPN/PAJAK -> PENERIMAAN NEGARA -> KODE BILLING
3. Pastikan data pembayaran sudah benar
4. Setelah Konfirmasi, pastikan Anda mendapatkan struk transaksi di ATM, berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk pengambilan paspor.

3. Pengambilan paspor (kantor imigrasi Jakarta).
● Saat melakukan interview, petugas mengatakan bahwa e-paspor Wanda akan selesai dalam 15 hari kerja, Wanda sedikit kaget dikarenakan lamanya waktu proses yang disampaikan, petugas mengatakan bahwa proses paspor biasa lebih cepat, hanya 5 hari kerja. Tetapi hanya dalam hitungan 5 hari kerja, Wanda sudah mendapatkan sms untuk pengambilan e-papsor Wanda yang sudah selesai, yey! Sedangkan Merry mendapatkan sms 2 hari setelahnya.
● Kami memutuskan melakukan pengambilan paspor pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018. Sesampainya di sana pukul 8.30, kami langsung menyerahkan bukti pengantar pembayaran beserta bukti pembayaran melalui ATM. Saat itu kondisi ruang tunggu sudah sangat ramai, kurang lebih sudah ada 50 orang yang menunggu. Dari pengalaman ini, W sangat menyarankan untuk datang lebih awal menyerahkan bukti pembayaran.
● Pada pukul 9.00 loket pengambilan paspor dibuka, satu persatu nama dipanggil sesuai antrian.
● Wanda menunggu giliran hingga pukul 10.20.
●Dan untuk pengambilan paspor lama, kita harus menyerahkan fotocopy paspor yang baru.
Timeline untuk pembuatan e-papsor:
5 Januari 2018 pendaftaran e-paspor melalui aplikasi antrian paspor online
12 Februari 2018 penyerahan dokumen dan interview
19 Februari 2018 mendapatkan sms dari kantor imigrasi Jakarta Barat
23 Februari 2018 pengambilan e-paspor
Terima kasih pelayanannya Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Disclaimer :
Pengalaman teman-teman mungkin akan sedikit berbeda dengan pengalaman yang Wanda tulis di blog ini dikarenakan bergantung pada faktor waktu dan staff yang melayani.






Lisia : Iyah, ga ribet koq, dan lebih hemat juga tentunya.
Ferlieta : My pleasure Ferlieta, semoga membantu proses pembuatan passportnya yah.
Agatha : My pleasure Ci Agatha, bisa di sharing ke teman-temannya juga yah yang membutuhkan info proses pembuatan passport. Terima kasih.
Wow... mantap, Wanda 👍👍 nanti tinggal lihat blog mu nih buat bikin e-paspor 😄 Thanks for sharing a useful info 🙏
Mantap sharing'ya ,pas bngt lg mw e-paspor membantu sx sis...
kalo tao kemarin ga pake calo deh, lmyn nh calo 1.2juta buat sendiri 655k ya.. thx info ny gan
Hi Lisia, very first comment! ❤
Thank you!
Iyah KTP manapun bisa buat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Hanya perlu menambahkan form pernyataan disertai materai 6.000 yang dapat di beli di toko fotocopy di area Kantor Imigrasi Jakarta Barat.